Minggu, 02 Oktober 2016

ARTIKEL PENERAPAN PANCASILA DENGAN KEHIDUPAN SEHARI-HARI



Menerapkan Pancasila dalam Kehidupan dan Perilaku Sehari-hari - Salah satu kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung pengertian bahwa nilai-nilainya merupakan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku. Pancasila digunakan sebagai petunjuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Bangsa Indonesia harus menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur tersebut yang telah diakui kebenaran dan keabsahannya. Jika tidak diamalkan maka pandangan hidup tersebut hanya menjadi slogan dan tak bermanfaat sama sekali dalam kehidupan sehari-hari. Dalam keadaan demikian maka bangsa Indonesia akan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga terjadi perpecahan. Kita tidak menghendaki hal itu terjadi.

Pancasila yang harus dihayati dan diamalkan adalah Pancasila yang sila-silanya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sila-sila Pancasila itu adalah sebagai berikut.

SILA KE- 1 : “Ketuhanan Yang Maha Esa ”

Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zat-Nya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.

Contoh kasus :

• Positif

Jakarta, CNN Indonesia - Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, jadi dua simbol agama, Islam dan Katolik di Indonesia. Kedua tempat tersebut terletak saling berseberangan, Gereja Katedral di Jalan Katedral nomor 7B dan Masjid Isiqlal di Jalam Taman Wijaya Kusuma, keduanya di pusat Jakarta,memiliki sejarah toleransi beragama yang panjang. Salah satu bentuk kecil dari toleransi beragama yang muncul dari kehadiran Katedral dan Istiqlal adalah soal berbagi lahan parkir. Seperti diketahui, akhir pekan ini umat Katolik, dan Kristen tentunya, sedang merayakan hari besar yang mereka namakan Paskah.

Analisis :

Menurut saya prilaku ini mencerminkan sikap seperti sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana setiap individu pasti memiliki kepercayaan dan keyakinannya masing-masing. Seperti yang ditunjukan oleh contoh diatas, dimana Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral merupakan dua tempat ibadah yang berebeda. Letak kedua tempat ibadah ini saling berhadapan, meskipun demikian mereka memiliki sikap toleransi dan peduli satu sama lain. Seperti saat hari raya Idul Fitri atau hari besar lainnya, bila lahan parkir di daerah Masjid Istiqlal penuh mereka para pengunjung dapat menitipkan kendaraannya di Gereja Katedral, begitu pula sebaliknya.

• Negatif

Bekasi (ANTARA) – Kasus penistaan agama Islam melalui situs internet Bellarminus-Bekasi.blogspot.com yang diduga milik Yayasan Pendidikan Bellarminus diproses aparat dan MUI Kota Bekasi terus memantau perkembangannya.

Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi KH Iskandar Ghazali di Bekasi, Selasa, mengatakan, kasus tersebut telah ditangani bagian kejahatan teknologi informasi Polda Metro Jaya, sementara dua orang yang dicurigai, F dan J telah telah ditangani aparat Polres Metro Bekasi. Penistaan yang dilakukan oleh oknum tersebut berupa pelecehan terhadap kitab suci Al Quran dan Nabi Muhammad SAW, katanya.

Analisis :

Menurut saya kasus ini merupakan penyimpangan terhadap sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebab penistaan yang dilakukan di media internet ini sangat tidak terpuji. Pasalnya setiap individu pasti memiliki keyakinannya masing-masing, dan oleh sebab itu dibutuhkannya sikap toleransi dalam beragama ataupun berkeyakinan. Meskipun berbeda keyakinan tidak sepantasnya menghina atau mencaci agama lain. Atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib, agar memberikan efek jera pada si pelaku tersebut dan memblokir situs media yang digunakan si pelaku.

SILA KE-2 : “ Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab ”

Kemanusiaan yang berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang paling sempurna dari makhluk-makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang membedakan manusia dengan yang lainya adalah manusia dibekali akal dan pikiran untuk melakukan segala kegiatan. Oleh karena itulah manusia menjadi makhluk yan paling sempurna dari semua makhluk ciptaan-Nya.

Kata adil memiliki arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran atau norma-norma yang obyektif dan tidak subyektif sehingga tidak sewenang-wenang . Kata beradab berasal dari kata adab, yang memiliki arti budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma-norma social dan kesusilaan atau norma yang ada di masyarakat.

Contoh Kasus :

“Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA)”
Merdeka.com - Untuk mendalami terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Gatot Brajamusti, Polda Metro Jaya akan memeriksa DNA mantan ketua umum Parfi tersebut. "Nanti minggu depan penyidik mau ke NTB. Agendanya untuk periksa DNA gatot. Kita terus lengkapi pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Minggu (2/10).

Selain soal pemerkosaan, polisi juga masih menyelidiki seputar kasus kepemilikan senjata api milik Gatot. Sejauh ini aparat kesulitan untuk melacak asal usul senjata api tersebut. "Kita masih kesulitan asal senpinya, tapi terkait proses penyidikan Gatot tentang kepemilikan senpi dan ratusan amunisi, tentu tidak ada masalah," lanjutnya. rencananya polisi akan memanggil dua orang yang terlibat dalam penggarapan film DPO untuk memastikan asal usul pistol milik tersangka. Kasus yang terkait dalam sila ke 2.

Analisis :

• Positif : dalam kasus ini pihak keamanan Negara menegakkan keadlan agi para korban, untuk mengusut tuntas kasus ini ,dan memberikan hukuman bagi pelaku jika terbukti bersalah.

• Negatif : dalam kasus ini terlah melanggar sila ke 2 , kemanusiaan yang adil dan BERADAP ,di ambil dari kata Beradap pelaku dari kasus ini tidak mempunyai adap yang bagus. Merusak masa depan korbanya dengan cara memperkosa korbannya ini tidak sangat patut untuk di tiru, karena bias merusak generasi masadepan bangsa Indonesia.

usaha keamanan Negara “polisi” sangat bagus karena pihak kepolisian menegakkan ke adilan bagikorban , dengan mengusut tuntas kasus ini dan untuk memberikan sangsi kepada pelaku kejahatn yang tidak memiliki adap ,karena dia merusak masdepan korbannya .

SILA KE-3 : “ Persatuan Indonesia ”

Persatuan Indonesia merupakan sila ke-3 dalam Pancasila. Sudah kita ketahui pula bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultural dimana terdapat banyak sekali kebudayaan, suku, dan ras di dalamnya. Semua perbedaan tersebut hanya bisa bergabung mengunakan Persatuan. Makna “ Persatuan Indonesia “dibentuk dalam proses sejarah yang cukup panjang sehingga seluruh bangsa Indonesia memiliki suatu persamaan nasib, satu kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah serta satu kesatuan asas kerokhanian Pancasila yang terwujud dalam persatuan bangsa, wilayah, dan susunan negara.

Contoh Kasus :

“Bahasa Indonesia Sebagai alat Pemersatu Bangsa”


Fungsi dari bahasa Indonesia bagi bangsa Indonesia adalah sebagai pemersatu suku-suku bangsa di Republik Indonesia yang beraneka ragam. Setiap suku bangsa yang begitu menjunjung nilai adat dan bahasa daerahnya masing-masing disatukan dan disamakan derajatnya dalam sebuah bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, dan memandang akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka setiap suku bangsa di Indonesia bersedia menerima bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional. Selain itu, fungsi dari bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa ibu yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi bagi yang yang tidak bisa bahasa daerah. Seiring perkembangan zaman, sebagian besar warga negara Indonesia melakukan transmigrasi atau pindah dari daerah dia berasal ke daerah lain di Indonesia, sehingga di sinilah peran dan fungsi bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi antar suku bangsa yang berbeda, agar mereka tetap dapat saling berinteraksi.

Kedudukan bahasa Indonesia di negara Republik Indonesia itu selain sebagai bahasa persatuan juga sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional dan sebagai budaya. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, maksudnya sudah jelas karena fungsi dari bahasa Indonesia itu sendiri adalah sebagai pemersatu suku bangsa yang beraneka ragam yang ada di Indonesia. Kedudukan bahasa Indonesia di negara Republik Indonesia itu selain sebagai bahasa persatuan juga sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional dan sebagai budaya. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, maksudnya sudah jelas karena fungsi dari bahasa Indonesia itu sendiri adalah sebagai pemersatu suku bangsa yang beraneka ragam yang ada di Indonesia.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional, maksudnya bahasa Indonesia itu adalah bahasa yang sudah diresmikan menjadi bahasa bagi seluruh bangsa Indonesia. Sedangkan bahasa Indonesia sebagai budaya maksudnya, bahasa Indonesia itu merupakan bagian dari budaya Indonesia dan merupakan ciri khas atau pembeda dari bangsa yang lain.

Analisis :

Nilai-nilai dan identitas kebudayaan daerah yang menjadi citra bangsa, yang juga merupakan sebagai alat untuk mempertahankan harga diri bangsa ini mulai luntur. Masyarakat mulai enggan mengenali budaya nenek moyang mereka. Padahal, sebagaimana yang telah tertulis di atas, bahwa kebudayaan daerah adalah dasar dari kebudayaan nasional.

Oleh karena itu, demi terbentuknya kebudayaan Nasional yang benar-benar dapat menyatukan kembali seluruh komponen budaya bangsa, perlu kita mempelajari dan mengenal lebih dalam lagi tentang sejarah dan warisan-warisn budaya kita, dan juga demi mencari jati diri yang bhineka itu.

SILA KE-4 : “ Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan”.

Artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah.

Contoh Kasus :

• Positif

“Pemilihan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah (Pilkada)”


Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Analisis :

menurut saya, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih siapa pemimpin yang pantas untuk mereka dengan tidak ada paksaan dari orang lain. Dan menurut saya pemilihan pilkada ini sesuai dengan sila keempat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan” bahwa masyarakat indonesia menggunakan hak pilih mereka untuk memilih calon pemimpin dengan bijak.

• Negatif

“Skandal Proyek Hambalang” Dimana dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,2 trilun telah masuk ke saku Deddy dan pejabat lain yang mengutak-ngatik dana negara itu. Berikut isi surat “kecurangan” antara Kemenpora dengan PT. Adhi Karya :



Bilamana pengajuan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka anggaran kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali ke anggaran semula dan pihak penyedia barang/jasa pemborongan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang/jasa dalam bentuk apapun.

Kebusukkan ini terus menuai komentar dari pelaku itu sendiri, mereka saling manyangkal, melempar masalah ini ke pejabat lain, dan seterusnya. Sementara itu, Indonesia tidak hanya terdiri atas Jakarta, Bandung, dan kota-kota besar lainnya dimana kemiskinan masih bisa ditemukkan. Mari kita lihat wilayah lain seperti Sumatra. Sulawesi, Maluku, dan kepulauan lain dimana kemiskinan sangat mudah ditemukan. Bahkan di daerah sangat pelosok pun tidak memiliki sarana transportasi yang semestinya.

Analisis:

Menurut saya, alasan Indonesia belum bisa menjadi negara maju karena masih banyaknya koruptor. Apalagi yang banyak melakukan korupsi itu para pejabat di Indonesia, padahal mereka dipilih oleh rakyat untuk memberikan yang terbaik tetapi ia malah mengecewakan rakyatnya sendiri dengan cara memakan uang rakyat. Seharusnya seluruh pihak terkait bisa lebih menegakkan hukum yang berlaku. Karena selama ini yang kita tau koruptor bisa dengan mudahnya lepas hukum karena melakukan suap atau yang tertangkap pun bisa menyulap penjaranya menjadi penjara berfasilitas elit.

SILA KE-5 : “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ”

Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil pada semua orang. Contoh sikap yang mencerminkan sikap tersebut seperti berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan, menghargai hasil karya orang lain, tidak mengintimidasi orang dengan hak milik kita, menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, menghormati hak dan kewajiban orang lain.

Contoh Kasus :

DIV ALIGN=CENTER>'Ketimpangan Ekonomi Menghambat Keadilan Sosial di Indonesia'
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketimpangan beragam aspek perekonomian, seperti penguasaan lahan di tengah masyarakat, dapat menghambat terwujudnya keadilan sosial di Indonesia, demikian diyakini Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan. "Banyak persoalan berat yang dihadapi Bangsa Indonesia. Salah satu persoalan pelik itu menyangkut keadilan sosial yang tak kunjung terealisasi," ujarnya seperti dikutip Antara. Zulkifli mencontohkan salah satu contoh ketimpangan yang besar adalah sebanyak 0,2 persen pribadi menguasai 74 persen lahan. Sedangkan hampir seluruh populasi atau 99,08 persen penduduk Indonesia hanya menguasai lahan yang tersisa atau sekitar 26 persen saja.

Menurutnya, hal itu jelas sebuah ketimpangan yang sangat besar dan tidak boleh terjadi di negara yang menganut sila keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengingatkan bahwa kesenjangan pendapatan di masyarakat lebih berbahaya daripada melambatnya pertumbuhan ekonomi sendiri. Menurutnya, banyak negara lebih menghadapi masalah lebih karena ketimpangannya yang melonjak dibandingkan dengan masalah melambatnya pertumbuhan.

Analisis :

Menurut saya peristiwa yang terjadi pada peristiwa 1 merupakan cntoh ppenghambat terjadinya keadilan sosial di masyarakat, padahal eknomi meupakan salah satu unsur yang penting untuk menyalurkan keadilan pada masyarakat, ini membuktikan bahwa masih banyak keserakahan yang terjadi pada masyarakat kalangan atas yang ada di Indonesia, permasalahan seperrti ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikannya tetapi dari diri kita sendiri harus ditanamkan sifat adil, entah itu pada masyarakat kalangan atas, menengah atau bawah.

Contoh Kasus :

Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi. Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari. Dari beberapa peristiwa tersebut masih menunjukan bahwa masih minimnya kesadaran akan keadilan sosial pada diri masing masing rakyat Indonesia.

Analisis :

Perisitiwa di atas menunjukan bahwa hukum di Indoesia masih memiliki ketimpangan, masih memandang bulu dan pangkat, sehingga terjadilah ketidak adilan yang dirasakan oleh masyarakat, sebaiknya masalah yang bisa dibilang merupakan masalah kecil dapat diselesaikan dengan musyawarah, apalagi pelaku merupakan pelajar yang masih memerlukan bimbingan, menurut saya polisi yang menjadi korban tidak memiliki hati nurani. Sebenarnya korban hanya perlu dinasehati, ditegur dan diingatkan agar tidak menglangi kesalahannya lagi.

SUMBER :

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150403153140-20-44065/berbagi-parkir-sekelumit-cerita-toleransi-istiqlal-katedral/ https://susirananingsih26.wordpress.com/penerapan-nilai-nilai-pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari/ m.timesindonesia.co.id/baca/116896/20160204/121243/ketimpangan-ekonomi-menghambat-keadilan-sosial-di-indonesia/ https://jakarta45.wordpress.com/2011/12/30/keadilan-sosial-5-kasus-ketidakadilan-2011/

Minggu, 25 September 2016

Makalah Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Kata Pengantar


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT karna berkat rahmat dah hidyahNya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia” tanpa hambatan. Makalah ini dibuat sebagai bahan pembelajaran tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan sebagai bentuk pemenuhan tugas untuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Kami berharap semoga makalah yang sederhana ini bisa memberikan pembelajaran dan pengetahuan bagi pembaca khususnya mengenai Demokrasi di Indonesia, tidak lupa kami selaku penulis mengharapkan kritik dan saran dalam penulisan makalah ini demi perbaikan penulis dalam menulis makalah selanjutnya.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 24 September 2016


Penulis

BAB I


PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sulit mencari kesepakatan darisemua pihak tentang pengertian ataudefinisi demokrasi. Ketika ada yangmendefinisikan demokrasi secara ideal atau juga disebut sebagai definisi populistik tentang demokrasi, yakni sebuah sistem pemerintahan ”dari, oleh, dan untuk rakyat” maka pengertian demokrasi demikian tidak pernah ada dalam sejarah umat manusia. Tidak pernah ada pemerintahan dijalankan secara langsungoleh semua rakyat; dan tidak pernah ada pemerintahan sepenuhnya untuk semua rakyat (Dahl 1971; Coppedge dan Reinicke 1993).

Dalam praktiknya, yang menjalankan pemerintahan bukan rakyat, tapi elite yang jumlahnya jauh lebih sedikit. Juga tidak pernah ada hasil dari pemerintahan itu untuk rakyat semuanya secara merata, tapi selalu ada perbedaan antara yang mendapat jauh lebih banyak dan yang mendapat jauh lebih sedikit. Karena itu, ketika pengertian”demokrasi populistik” hendak tetap dipertahankan, Dahl mengusulkan konsep ”poliarki” sebagai pengganti dari konsep ”demokrasi populistik”tersebut. Poliarki dinilai lebih realistik untuk menggambarkan tentang sebuah fenomena politik tertentu dalam sejarah peradaban manusia sebab poliarki mengacu pada sebuah sistem pemerintahan oleh ”banyak rakyat” bukan oleh ”semua rakyat”,oleh”banyak orang” bukan oleh”semua orang.”

Secara Umum demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk mewujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas (independen) berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu. Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas maka agar pembahasan tidak melebar atau meluas, penulis membatasi kajian-kajiannya, dengan rumusan masalah sebagai berikut :

1. Bagaimanakah pengertian dan sejarah demokrasi?

2. Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa?

3. Apa saja pilar demokrasi di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

1. Mengetahui pengertian dan sejarah dari demokrasi.

2. Paham akan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa.

3. Mengetahui dan memahami pilar demokrasi Indonesia.

4. Sebagai bentuk pemenuhan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan.

D. Manfaat Penulisan

Memberikan informai dan pemahaman tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia kepada pembaca.


BAB II

PEMBAHASAN


I. Sejarah Demokrasi di Indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.

Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.

Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.

II. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:

1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).

Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :

• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.

• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.

• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.

2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama

A. Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959

Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :

• Dominannya partai politik

• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah

• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : • Bubarkan konstituante

• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950

• Pembentukan MPRS dan DPAS

B. Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966 Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:

1. Dominasi Presiden

2. Terbatasnya peran partai politik

3. Berkembangnya pengaruh PKI

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:

1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan

2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR

3. Jaminan HAM lemah

4. Terjadi sentralisasi kekuasaan

5. Terbatasnya peranan pers

6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.

3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998

Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:

1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada

2. Rekrutmen politik yang tertutup

3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis

4. Pengakuan HAM yang terbatas

5. Tumbuhnya KKN yang merajalela

Sebab jatuhnya Orde Baru:

1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )

2. Terjadinya krisis politik

3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba

4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden

5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

4. Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang

Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain:

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:

1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi

2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum

3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN

4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI

5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004

III. Pilar Demokrasi di Indonesia

Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengahkan sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk negara (the founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut:

1. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Demokrasi dengan kecerdasan Demokrasi harus dirancang dan dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya bukanlah seumpamafinal product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ini memerlukan pengolahan secara seksama. Rujukan yang mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan hanya sebagai kumpulan dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan menggunakan akal budi dan akal pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan dengan cerdas.

3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat Demokrasi menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

4. Demokrasi dengan rule of law Negara adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura-puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua peraturah hukum.

5. Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara Demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab menurut undang-undang dasar.

6. Demokrasi dengan hak azasi manusia Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.

7. Demokrasi dengan peradilan yang merdeka Lembaga peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent). Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama.

8. Demokrasi dengan otonomi daerah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).

9. Demokrasi dengan kemakmuran Demokrasi bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.

10. Demokrasi yang berkeadilan sosial Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan lain-lain.


BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan

Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila dimana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.

Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.

Daftar Pustaka

http://sahabat-mayyadah.blogspot.co.id/2014/04/makalah-pelaksanaan-demokrasi-di.html http://bettynialengkong.blogspot.co.id/2012/03/demokrasi-dan-pelaksanaan-demokrasi-di.html http://www.mediapustaka.com/2014/10/makalah-demokrasi-pelaksanaan-demokrasi.html https://rakyatdemokrasi.wordpress.com/2013/01/01/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/